Format RPP K13 Revisi 2018 sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2016

Setiap pendidik pada satuan pendidikan sudahlah pasti memiliki kewajiban untuk menyusun Silabus dan RPP secara lengkap dan sistematis sebagai langkah awal dari suatu proses pembelajaran di kelas. Hal ini bertujuan agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan serta efisien dengan keterampilan berpikir tingkat tinggi tentunya.

Dengan mencermati silabus, seorang guru akan merancang pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud RI nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP ini dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD).



Komponen RPP Kurikulum 2013 Revisi 2018

RPP disusun berdasarkan Kompetensi Dasar / subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih. Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menjelaskan bahwa komponen minimal yang harus terdapat dalam RPP terdiri atas:

A. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

B.  Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup:
  1. kelas/semester, 
  2. materi pokok,
  3. alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus & Kompetensi Dasar yang harus dicapai;
C. Kompetensi Dasar, 
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;

D. Indikator pencapaian kompetensi (IPK)
IPK adalah perilaku yang dapat diukur dan / atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi disusun guru dengan merujuk kompetensi dasar. Dengan pertimbangan tertentu, guru dapat menentukan tingkatan indikator lebih tinggi dari kompetensi dasar (kemampuan minimal) yang ditentukan silabus.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud, antara lain: agar lulusan memiliki nilai kompetitif, atau kelengkapan fasilitas laboratorium lebih baik dari satuan pendidikan sejenis. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor);

E. Tujuan Pembelajaran 
Ini dirumuskan lebih spesifik atau detail dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.

F. Materi pembelajaran 
Untuk materi pembelajaran harus memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dapat berupa Lembar Kerja Peserta Didik / Handout dapat dilampirkan.

G. Model atau Metode pembelajaran 
Model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan mempunyai sintak jelas) digunakan guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar. Penggunaan model pembelajaran hendaknya mempertimbangkan karakteristik peserta didik & karakteristik dari materi pembelajaran.

Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik  (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/ penelitian (model pembelajaran discovery/inquiry). Untuk mendorong kemampuan berpikir peserta didik abad 21, baik secara individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan model pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem based learning).

Untuk mendorong kemampuan ketrampilan dan berkarya peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, maka pemilihan model pembelajaran berbasis proyek sangatlah tepat. Tentunya para guru harus memahami terlebih dahulu berbagai model pembelajaran lain yang dapat mengaktifkan pengalaman belajar peserta didik.

H. Media Pembelajaran, 
Media pembelajaran dapat berupa alat bantu guru untukmenyampaikanmateripembelajaran, agar peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat mengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran & karakterisnya, perlu dipahami pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran dapat mengoptimalkan perhatian serta hasil belajar peserta didik.

I. Sumber belajar 
Dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi sebagai sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan

J. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran 
Serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup.

Pada tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan:
  1. memimpin doa dan mempresensi kehadiran peserta didik, 
  2. memberikan apersepsi, 
  3. menyampaikan tujuan pembelajaran, dan
  4. memotivasi peserta didik. 
Pada tahapan inti, guru harus mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model pembelajaran yang telah dipilihnya.

Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan:
  1. rangkuman materi pembelajaran, 
  2. penilaian, dan 
  3. tindak lanjut pembelajaran berikutnya.
K. Penilaian 
Penilaian proses belajar dan hasil belajar dikembangkan oleh guru, dilakukan dengan prosedur:
menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
  1. menyusun kisi-kisi penilaian;
  2. membuat instrumen penilaian serta pedoman penilaian;
  3. melakukan analisis kualitas instrumen penilaian;
  4. melakukan penilaian;
  5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  6. melaporkan hasil penilaian; dan
  7. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Contoh RPP silabus dan RPP K13 Revisi 2018

Untuk lebih memahami teknik penyusunan RPP K13 revisi 2018 ini, akan penulis berikan contoh lengkap sebuah perangkat pembelajaran kurikulum 2013 smk revisi terbaru untuk 1 kali pertemuan dibawah ini


Bagi anda yang masih kesulitan dalam membuat perangkat pembelajaran k13 revisi 2018 SD, perangkat pembelajaran k13 revisi 2018 SMP, perangkat pembelajaran k13 revisi 2018 SMA dan perangkat pembelajaran k13 revisi 2018 SMK dapat menghubungi penulis untuk mendapatkan perangkat pembelajaran SMA kurikulum 2013 lengkap di nomor WA yang terdapat dalam website ini.

Sampai dengan sekarang, penulis telah memiliki beberapa perangkat pembelajaran k13 revisi 2018 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. Bentuk RPP K13 yang penulis punyai sama persis dengan contoh RPP K13 SMK matematika diatas.

Kesimpulan

Jadi untuk guru yang ingin membuat perangkat pembelajaran baik berupa RPP dan Silabus Kurikulum 2013 revisi 2018 dapat menggunakan format RPP K13 revisi 2018 sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2016 yang telah penulis sampaikan diatas. Karena mulai dari tahun pelajaran 2019/2020 ini setiap jenjang pendidikan wajib menggunakan kurikulum 2013 revisi 2018 untuk perangkat pembelajarannya.

0 Response to "Format RPP K13 Revisi 2018 sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel