Cara cek calon peserta PPG Dalam Jabatan 2020

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 sebentar lagi akan di mulai. Pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 7326/B.B3/GT/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020. Inti dari surat edaran tersebut adalah meminta Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi perihal PPG Daljab 2020.

Selain itu, pada surat tersebut juga dinyatakan bahwa bagi guru yang telah lulus seleksi akademik (pretes UKG) tahun 2017 dan 2018 yang belum terpanggil untuk mengikuti PPG Daljab tahun sebelumnya, diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirim berkas ke dinas provinsi/kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 september 2019.

Baca juga : Pengumuman Seleksi Peserta PPG Dalam Jabatan 2020

Berkas Administrasi PPG Daljab 2020

Adapun berkas persyaratan administrasi yang wajib di kumpulkan oleh calon peserta PPG Daljab tahun 2020 adalah :

1. Foto copy Ijazah S.1 yang telah diligalisir oleh perguruan tinggi terkait.
2. Foto copy Surat Keputusan (SK) awal dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir yang di
    ligalisir, untuk guru honorer di sekolah swasta (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang 
    sama.
3. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Untuk Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Untuk Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
4. Foto copy SK pembagian tugas (SK mengajar dari kepala sekolah) dari tahun pelajaran 2017/2018 
    dan 2018/2019.
5. Surat izin mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dari kepala sekolah atau yayasan.
6. Mengisi pakta integritas
7. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah / Dokter pemerintah
8. Surat keterangan bebas dari Napza dari BNN
9. Surat berkelakuan baik dari Kepolisian (SKCK)

Dari 9 (sembilan) berkas administrasi PPG Daljab 2020 diatas, untuk point 7, 8 dan 9 dapat dikumpulkan pada saat melakukan lapor diri di kampus/LPTK penyelenggara PPG nantinya. Jadi cukup 5 berkas awal tersebut yang harus di lengkapi atau di perbaiki ke Dinas provinsi/kabupaten/kota apabila terdapat kekurangan.

Cara cek calon peserta PPG Dalam Jabatan 2020

Untuk itu bagi anda yang merasa telah lulus tes akademik (pretes UKG tahun 2017 dan 2018) tetapi belum ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan, segera lakukan pengecekan pada akun SIM PKB anda. Atau dapat juga menggunakan laman website www.sergur.id.

Langkah pengecekan status berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020 :
1. Silahkan buka website SIM PKB untuk mengetahui nomor Uji Kompetensi (UK) dilaman :
    www.app.simpkb.id/akun/ptk


a. Ketikan nama anda
b. Pilih provinsi anda
c. Pilih kota asal anda

Disini saya contohkan nama EKO MULYADI

2. Klik cari GTK, maka akan muncul nama-nama GTK beserta nomor UK.


3. Silahkan copi nomor peserta tersebut (atau dapat juga dicatat) dan buka website www.sergur.id


Klik pada tanda panah yang berwarna merah.

4. Akan muncul halaman baru dan pastekan / tulis nomor UK pada kolom yang tersedia


Klik tanda pencarian, atau yang bertanda panah merah.

5. Maka akan muncul status dari akun anda,


Pada akun yang saya contohkan, terlihat bahwa akun tersebut merupakan Peserta Seleksi PPG Daljab 2020.

Dengan keterangan : Jika ada perubahan data silahkan melengkapi berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan. Maksudnya adalah anda telah terdaftar kedalam seleksi Peserta PPG Daljab 2020 dan jika terdapat perubahan satmikal kita diminta untuk melakukan pemberkasan ke dinas provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga : Resmi! Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2020 dibuka mulai bulan Oktober 2019

Jadwal Pemberkasan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2020

No
Kegiatan
Waktu
1
Penyerahan Berkas ke Dinas provinsi/kabupaten/kota
1 – 30 September 2019
2
Verifikasi oleh Tim Dinas
15 September – 9 Oktober 2019
3
Berkas di serahkan ke LPMP
20 September – 12 Oktober 2019
4
Verifikasi oleh Panitia LPMP
21 September – 18 Oktober 2019
Jadi, segera cek data anda dan segera lengkapi berkas yang sekiranya kurang atau perlu perubahan. Batas waktu pengumpulan berkas sampai dengan 30 september 2019. Jangan sampai anda melewatkan info ppg 2020 ini dan menyesal kemudian. Terima kasih

2 Responses to "Cara cek calon peserta PPG Dalam Jabatan 2020"

  1. Apabila pemberkasan yang lalu sudah lengkap apakah perlu memperbaiki lagi. Kayak SK pembagian tugasnya gitu pak

    ReplyDelete
  2. Bagi yang telah lulus pretest 2017 dan 2018 tetapi belum terpanggil menjadi peserta PPG Daljab wajib melakukan pemberkasan ulang, dengan memperbaharui SK terbaru tentunya

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel