Perbedaan Jalur PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan khusus bagi anda yang berprofesi seorang guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Ristekdikti) berdasarkan peraturan nomor 55 Tahun 2017. Pada peraturan menteri ini disebutkan bahwa standar dari pendidikan Guru itu mencakup Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Atau lebih tepatnya yang berhak untuk mengikuti program ini hanya ada 2 tipe, yaitu anda yang sudah memiliki gelar sarjana dan yang kedua tercatat dalam program PPG.
Tercatat dalam program PPG seperti yang dimaksud diatas adalah anda yang berprofesi seorang guru baik PNS maupun honorer dan telah mengikuti proses pretes PPG (pretes UKG tahun 2017 dan 2018) serta dinyatakan lulus dalam proses pretes tersebut.
Bagi anda yang masih binggung, untuk lebih jelas mengenai PPG mandiri dan non mandiri, akan saya bahas dibawah ini :
Syarat mengikuti PPG Daljab ini cukuplah susah. Terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dilakukan agar dapat mengikuti program ini. Syarat-syaratnya seperti berikut :
Jadi, setelah lulus pretest, bukan berarti anda dapat langsung mengikuti PPG Daljab. Hal ini disebabkan banyaknya peserta yang lulus. Untuk pemilihan peserta PPG Daljab memiliki kriteria tertentu. Terdapat urutan prioritas dalam pemanggilannya. Urutan pemanggilannya adalah :
Baca Juga : Cara melihat peserta PPG dalam jabatan tahun 2020
PPG Prajab masuk kedalam kategori PPG mandiri. Dimana semua biaya di tanggungkan kepada anda sebagai peserta, terkecuali anda melakukan pendaftaran ppg prajabatan bersubsidi 2019. Untuk pelaksanaannya memakan waktu kurang lebih selama 11 bulan. Waktu yang sangat cukup lama di bandingkan PPG Daljab yang hanya dilaksanakan selama 5 bulan.
Sama halnya dengan PPG Daljab, untuk mengikuti program PPG Prajab ini pun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda baca-baca peraturan menteri nomor 87 tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dibawah ini :
Iming-iming apabila anda mengikuti program ini dan setelah lulus ppg, anda akan diakui sebagai pendidik yang profesional dengan diberikannya Sertifikat Pendidik dan Gelar tambahan (Gr) di belakang gelar anda sebelumnya. Selain itu anda juga akan memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi) dari Kementerian setiap bulannya.
Bagi anda yang berminat, silahkan pelajari postingan saya ini dan tentukan pilihan anda. Ingin memilih mengikuti jalur PPG Daljab atau PPG Prajab. Karena pendaftaran PPG prajabatan 2019 dan PPG daljab 2020 akan segera di buka. Sebarkan juga informasi ini kepada saudara, teman dan sahabat anda, mungkin mereka juga akan berminat. Terima kasih.
Tercatat dalam program PPG seperti yang dimaksud diatas adalah anda yang berprofesi seorang guru baik PNS maupun honorer dan telah mengikuti proses pretes PPG (pretes UKG tahun 2017 dan 2018) serta dinyatakan lulus dalam proses pretes tersebut.
Maka akan muncul pertanyaan. Bagi yang sudah memiliki gelar sarjana tetapi bukan seorang guru bagaimana? Apakah dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini ?Jawabnya tentu saja dapat. Sesuai dengan Peraturan menteri no. 55 Tahun 2017, bahwa bagi anda yang sudah memiliki gelar sarjana walaupun bukan gelar pendidikan dapat mengikuti program PPG ini dengan cara mendaftarkan diri kedalam Program PPG Mandiri.
Jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini dibagi menjadi 2 jenis dalam pelaksanaannya. Yang pertama secara mandiri dan non mandiri. Untuk mandiri semua biaya dan kebutuhan selam proses pelaksanaan PPG dibebankan sepenuhnya kepada peserta. Sedangkan untuk non mandiri kebalikannya, biaya selama proses pendidikan ini di tanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta hanya mengeluarkan biaya untuk kebutuhan hidup, tempat tinggal dan transportasi di tempat pelaksanaan kuliah (LPTK).Bagi anda yang masih binggung, untuk lebih jelas mengenai PPG mandiri dan non mandiri, akan saya bahas dibawah ini :
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab)
Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan atau biasa disebut PPG Daljab. Inilah yang termasuk kedalam PPG non Mandiri. Biaya pendidikan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD dari provinsi atau kabupaten), sehingga boleh dibilang bahwa PPG Daljab ini sama dengan beasiswa pendidikan profesi atau ppg bersubsidi. Untuk nominal biaya ppg dalam jabatan kurang lebih 7,5 juta. Mengapa kurang lebih, karena ketika penulis mengikuti PPG Daljab, dana beasiswa tersebut langsung masuk ke dalam rekening dari LPTK penyelenggara PPG Daljab penulis. Jadi penulis tidak pernah merasa menerima uang tersebut.Syarat mengikuti PPG Daljab ini cukuplah susah. Terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dilakukan agar dapat mengikuti program ini. Syarat-syaratnya seperti berikut :
- Anda haruslah sebagai guru PNS atau honorer di salah satu sekolah induk.
- Tercatat aktif sebagai guru di dalam database Dapodik sekolah minimal 2 tahun terakhir. Bagi anda yang sedang honor di sekolah negeri ataupun swasta, tanyakan kepada operator sekolah apakah anda sudah terdata dan masuk kedalam Dapodik atau belum. Karena yang memiliki akses data Dapodik sekolah adalah operator tersebut.
- Mengikuti proses Pretest UKG dan dinyatakan lulus. Dengan terdatanya anda di Dapodik 2 (dua) tahun terakhir, maka anda akan otomatis terpanggil dan berhak untuk mengikuti pretes UKG. Disinilah proses seleksi awal dimulai. Apabila anda lulus, maka akan masuk kedalam antrian calon peserta PPG Daljab dan apabila tidak lulus, anda mendapatkan hak untuk mengulang lagi pelaksanaan pretes UKG di penjaringan selanjutnya.
- Mendaftarkan diri bersedia mengikuti program PPG Daljab pada laman sergur.id, ketika nama anda terpilih sebagai peserta PPG Daljab.
Jadi, setelah lulus pretest, bukan berarti anda dapat langsung mengikuti PPG Daljab. Hal ini disebabkan banyaknya peserta yang lulus. Untuk pemilihan peserta PPG Daljab memiliki kriteria tertentu. Terdapat urutan prioritas dalam pemanggilannya. Urutan pemanggilannya adalah :
- Guru PNS atau honorer dengan usia diatas 50 tahun.
- Mengabdi di sekolah minimal 5 tahun atau lebih.
- Mengajar di daerah khusus / 3T(daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia)
- Perangkingan nilai pretes.
Baca Juga : Cara melihat peserta PPG dalam jabatan tahun 2020
Pendidikan Profesi Guru di Luar Jabatan (PPG Prajab)
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan atau disebut PPG Prajab. Atauran untuk mengikuti PPG Prajab ini di tuangkan kedalam Permen pendidikan dan kebudayaan RI nomor 87 tahun 2013. Dimana disebutkan bahwa program PPG Daljab ini diselenggarakan bagi lulusan sarjana (S1) kependidikan dan non kependidikan yang berminat untuk menjadi seorang guru agar menguasai kompetensi keguruan dan memperoleh sertifikat pendidik (sertifikasi).PPG Prajab masuk kedalam kategori PPG mandiri. Dimana semua biaya di tanggungkan kepada anda sebagai peserta, terkecuali anda melakukan pendaftaran ppg prajabatan bersubsidi 2019. Untuk pelaksanaannya memakan waktu kurang lebih selama 11 bulan. Waktu yang sangat cukup lama di bandingkan PPG Daljab yang hanya dilaksanakan selama 5 bulan.
Sama halnya dengan PPG Daljab, untuk mengikuti program PPG Prajab ini pun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
- Umur maksimal 28 tahun
- Belum menikah (Tidak diperkenankan menikah selama pendidikan PPG Daljab)
- Memiliki gelar sarjana (S1), baik pendidikan maunpun non kependidikan.
- Mendaftarkan diri di LPTK (kampus yang sudah ditetapkan oleh Menteri pendidikan) sesuai dengan kuota yang ada.
- Mengikuti seleksi oleh LPTK dan dinyatakan lulus.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda baca-baca peraturan menteri nomor 87 tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dibawah ini :
Perbedaan PPG Daljab dan PPG Prajab
Dari yang sudah penulis sampaikan, bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan dalam 2 jalur yaitu melalui dalam jabatan (daljab) dan luar jabatan (prajab). Untuk lebih memudahkan anda membedakannya, simak pada tabel dibawah ini.
Kategori
|
PPG
Daljab
|
PPG
Prajab
|
Biaya
|
Beasiswa kementerian
|
Mandiri
|
Peserta
|
Guru PNS / Honorer
lulus pretes UKG
|
· Guru
tidak lulus pretes UKG
· S1
pendidikan
· S1
non kependidikan
|
Waktu pendidikan
|
5 bulan
|
11 bulan
|
Pelaksanaan PPG
|
Hybrid (online) dan
tatap muka di kampus
|
Full tatap muka di
kampus
|
Tunjangan profesi
|
Langsung mendapatkan tunjangan
dengan syarat 24 jam mengajar maple sertifikasi
|
Harus mencari tempat
honorer sekolah swasta dan minimal mengajar 24 jam sesuai dengan mapel
sertifikasi.
|
Kesimpulan
Kesimpulan pada postingan kali ini adalah bagi anda yang berprofesi seorang guru atau berminat untuk menjadi seorang guru terdapat program pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan agar anda lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.Iming-iming apabila anda mengikuti program ini dan setelah lulus ppg, anda akan diakui sebagai pendidik yang profesional dengan diberikannya Sertifikat Pendidik dan Gelar tambahan (Gr) di belakang gelar anda sebelumnya. Selain itu anda juga akan memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi) dari Kementerian setiap bulannya.
Bagi anda yang berminat, silahkan pelajari postingan saya ini dan tentukan pilihan anda. Ingin memilih mengikuti jalur PPG Daljab atau PPG Prajab. Karena pendaftaran PPG prajabatan 2019 dan PPG daljab 2020 akan segera di buka. Sebarkan juga informasi ini kepada saudara, teman dan sahabat anda, mungkin mereka juga akan berminat. Terima kasih.

0 Response to "Perbedaan Jalur PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan"
Post a Comment